ANALISIS PRINSIP SYARIAH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN RENOVASI RUMAH DI KSU DESA KOTA INDONESIA KABUPATEN INDRAMAYU

Penulis

  • Hamidah Mudafia Dinillah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ali Aminulloh Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Agus Rojak Samsudin Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v2i2.075

Kata Kunci:

Pinjaman Renovasi Rumah, KSU Desa Kota Indonesia, Prinsip Syariah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip syariah dalam transaksi pinjaman renovasi rumah di KSU Desa Kota Indonesia, Kabupaten Indramayu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penerapan prinsip syariah dalam transaksi pinjaman renovasi rumah di KSU Desa Kota Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumen. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling, melibatkan pengurus KSU, Unit Simpan Pinjam, pengelola toko material, dan anggota yang telah mengambil pinjaman renovasi rumah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan pinjaman renovasi rumah di KSU Desa Kota Indonesia dimulai dengan pengisian formulir oleh anggota. Admin merekap semua permohonan sebelum diajukan kepada penasehat untuk disetujui. Proses ini melibatkan toko material untuk mengajukan daftar barang renovasi yang diperlukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi pinjaman renovasi rumah di KSU Desa Kota Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, karena terdapat penambahan harga barang material untuk biaya pengiriman yang dapat melanggar unsur ketidakpastian (gharar).

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad bin Hanbal. (2001). Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal. Muassasah Ar-Risalah.

Al-Juzairi, A. (2015). Fikih Empat Madzhab (Jilid 3). Pustaka Al-Kautsar.

Aufa Zaki, A. A. (2023). Pembiayaan Renovasi Rumah Di Koperasi Mitra Dhuafa Cabang Sale dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Anggota. Sharef, 1(No. 1), 62–70.

Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih. Prenada Media.

Fatur Rahmah, A. (2019). Mekanisme Pembiayaan Multijasa Menggunakan Akad Ijarah Pada PT. BPRS Al-Washliyah Medan. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Ghofur, A. (2016). Konsep Riba Dalam Al-Qur’an. Economica, VII, 6. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/view/1030/863

Ibrahim Azharsyah. (2021). Pengantar Ekonomi Islam (R. Ismal (ed.)). Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia.

KBBI. (2023). Pinjaman. Ebta Setiawan.

Khaeriyah, T. (2019). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pinjaman Uang (Qardh) (Studi Kasus di Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang). Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Lenaini, I. (2021). Teknik Pengambilan Sampel Purposive dan Snowball Sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1).

Maimun, & Tzahira, D. (2022). Prinsip Dasar Perbankan Syariah. Al-Hiwalah: (Sharia Economic Law), 1(1), 130.

Mardani. (2015). Fiqh Ekonomi Syariah. Kharisma Putra Utama.

Mas’Ulah, I. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(2), 129–136.

Mustafa Al-Maragi, A. (1993). Tafsir Al-Maragi (D. A. Rasyidi & Drs. H.A Hafizh Dasuki MA (eds.); BahasaArab). PT. Karya Toha Putra Semarang.

Quraish Shihab, M. (2014). Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Penerbit Lentera Hati.

Ramadani, A., Ananda Putri, A., & Aska Reski, S. (2022). Konsep Syariah Dalam Pengembangan Produk Perbankan.

Ramadina, A. F., & Tajul Arifin. (2023). Pinjaman Online Ditinjau dari Hadits Riwayat Muslim dan Hukum Positif Indonesia. Al-Mizan, 7.

Rohmat, A. B. (2015). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Koperasi dalam Umdamg-Undang (Studi Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012). Jurnal Pembaharuan Hukum, II, 140.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RD. Penerbit Alfabeta.

Tun Samudra, M. (2021). Prinsip Kerelaan/Taradhin Dalam Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/Puu-Xvii/2019. Journal of Interdisciplinary Law and Legal Issues, 1(1), 96–118.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-28

Cara Mengutip

ANALISIS PRINSIP SYARIAH DALAM TRANSAKSI PINJAMAN RENOVASI RUMAH DI KSU DESA KOTA INDONESIA KABUPATEN INDRAMAYU. (2024). Journal of Islamic Studies, 2(2), 154-166. https://doi.org/10.61341/jis/v2i2.075

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 97

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.