ANALISIS PRAKTIK KONSINYASI PRODUK TOILETRIES ANTARA KOPERASI YAMUGHNI DAN KSU DESA KOTA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Fitri Aulia Fadhilah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Rizal Maulana Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Imam Prawoto Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v2i2.079

Kata Kunci:

Jual Beli, Konsinyasi, Wakalah Bil Ujrah

Abstrak

Penelitian ini membahas praktik jual beli konsinyasi produk toiletries antara Koperasi Yamughni dan KSU Desa Kota Indonesia dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Pokok masalah yang pertama dari penelitian ini adalah praktik jual beli produk toiletries antara Koperasi Yamughni dan KSU desa Kota Indonesia dan pokok masalah yang kedua yaitu praktik jual beli produk toiletries ditinjau dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsinyasi tersebut menurut hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli antara kedua pihak dilakukan secara konsinyasi, dengan Koperasi Yamughni sebagai consignor menawarkan barang kepada KSU Desa Kota Indonesia (consignee) melalui perjanjian lisan. Pembayaran dilakukan setelah produk terjual. Dari perspektif syariah, praktik ini masuk dalam akad wakalah bil ujrah, yang sah menurut Islam karena telah memenuhi syarat keadilan, tolong-menolong, dan kerelaan tanpa melanggar aturan jual beli Islam. Namun, penelitian mencatat perlunya perjanjian tertulis untuk menghindari potensi gharar (ketidakpastian) dan menyarankan strategi pemasaran lebih efektif untuk meningkatkan penjualan karena produk toiletries ini belum dikenal luas oleh masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anjani, R., & Hasmarani, M. I. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia periode 2012-2015. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 2(2), 38–45. https://doi.org/10.20885/jeki.vol2.iss2.art5

Atabik, S., Ghozali, M., Reza Kusuma, A., & Universitas Darussalam Gontor, P. (2022). Analisis Penerapan Akad Wakalah Bil-Ujrah pada layanan Go-Mart (Studi Analisis). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3317–3322. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6800

Aulia, & Iswandi, I. (2022). Praktik Jual-Beli Barang Secara Sistem Salam Ditinjau dari Hukum Islam. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 535–542. https://melatijournal.com/index.php/Metta/article/view/184%0Ahttps://melatijournal.com/index.php/Metta/article/download/184/158

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (2017). Akad Wakalah bil Al-Ujrah. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, 19.

Gunarsa, S. M. (2019). Kontrak Berjangka Komoditas Emas Sebagai Instrumen Transaksi Derivatif dalam Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 95–117. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.95-117

Hanafi, Y. (2024). Tinjauan Wakalah terhadap Penerapan Sistem Konsinyasi pada Swalayan PT Daya Surya Sejahtera di Ponorogo. 6(1), 44–49.

Hendra Saputra. (2023). Perspektif Islam Pada Batas Keuntungan Perdagangan Dalam Kaitannya Riba. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4(1), 64–78. https://doi.org/10.55380/tasyri.v4i1.423

Ikit, Artiyanto, M. S. (2019). Jual beli Dalam perspektif Ekonomi Islam. Gava Media.

Jalaluddin, J. (2020). Penjualan Konsinyasi Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kota Lhokseumawe Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 6(2), 190–211. https://doi.org/10.24815/jped.v6i2.17293

Kemenag. (2019). Al-Qur’an Kemenag.

Kemenag. (2022). Al-Qur’an Kemenag.

Permana, I. (2020). Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.

Pertiwi, P. (2023). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Dengan Sistem Konsinyasi. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

Ramadhani, A., Ananda, A., & Reski, A. (2022). Konsep Syariah Dalam Pengembangan Produk Perbankan.

Setiawan, A. R. (2023). Impact of Islamic Jurisprudential on Traditional Financial Customs and Legal Integration in Indonesia. Journal Of Islamic Thought And Civilization.

Shihab, M. Q. (2017). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati.

Soemitra, A. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. https://books.google.co.id/books?id=y92VDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=bank+%26+lembaga+keuangan+syariah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi-zozUjeTnAhXqxzgGHWW4DkAQ6AEIKDAA#v=onepage&q=bank %26 lembaga keuangan syariah&f=false

Syipa Paujiah. (2022). Implementasi Akad Wakalah Dalam Bank Syariah. Universitas Darussalam Gontor, Mantingan, 12. http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/fu2ys

Yusuf, M., & Maharani, D. (2021). Implementasi Prinsip-prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi : Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal syariah tolong menolong.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-28

Cara Mengutip

ANALISIS PRAKTIK KONSINYASI PRODUK TOILETRIES ANTARA KOPERASI YAMUGHNI DAN KSU DESA KOTA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. (2024). Journal of Islamic Studies, 2(2), 196-209. https://doi.org/10.61341/jis/v2i2.079

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama