TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl TENTANG PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MICHAT

Penulis

  • Miyatu Al Jannah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Abdur Rahim Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v2i3.089

Kata Kunci:

Prostitusi online, Fiqih Jinayah, Putusan Hakim

Abstrak

Di era covid-19 aplikasi MiChat menjadi media sosial paling laris dalam penyedia prostitusi online. Berlatar belakang tindak prostitusi online melalui aplikasi MiChat, pengadilan dalam putusan hakim nomor 17/Pid.Sus/2021/Pn Mjl menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 296 KUHP dan bagaimana prostitusi online melalui aplikasi MiChat ditinjau dalam perspektif Fiqih Jinayah. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan meninjau sanksi pidana yang diterima terdakwa dalam putusan hakim pengadilan negeri nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl serta untuk mengetahui tentang prostitusi online melalui aplikasi MiChat apabila ditinjau dalam perspektif fiqh jinayah. Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah library research atau studi kepustakaan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim dalam putusan nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl belum seimbang antara perbuatan yang dilanggar oleh terdakwa dengan sanksi yang diterima. Sebab majelis hakim tidak menimbang bahwa prostitusi online yang dilakukan terdakwa juga melibatkan penggunaan aplikasi MiChat sebagai ladang pencariannya dalam menemukan konsumen serta sebagai media penyebaran foto/gambar para PSK guna menarik orang lain untuk menggunakan jasanya sebagai mucikari yang menjadi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ali, H. Z. (2007). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I. M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Djubaedah, N. (2009). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Hannafi, A. (1967). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Harahap, T. (2022). Analisis Tindak Pidana terhadap Penyalahgunaan Aplikasi (Michat) dalam Prostitusi Online Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Hukum Pidana Islam.

Hasan, H. (2011). Hudud Analisis Tindak Pidana Zina di Balik Perkawinan Legal. Makassar: Alauddin Press.

Hendayun, M. (2005). Implementasi Aplikasi WEB pada Server Linux. 16.

Irfan, N., & Masyrofah. (2019). Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.

KBBI. (2023, September 22). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved from https://kbbi.web.id/: https://kbbi.web.id/tinjau

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021, November 15). Maraknya Prostitusi Daring Menggunakan MiChat. Retrieved Agustus 10, 2023, from Kominfo.go.id: https://kominfo.go.id/content/detail/33390/siaran-pers-no89hmkominfo032021-tentang-menteri-johnny-tegaskan-langkah-take-down-akun-praktikprostitusi-daring-lewat-aplikasi

Khumairoh, E. (2021). Tinjauan Fiqih Jinayah dan Hukum Positif terhadap Pertanggungjawaban Pidana Transaksi Online.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.).

KPAI, K. P. (2021, November 10). Jumlah Korban Eksploitasi Seksual Anak. Retrieved Agustus 10, 2023, from www.kpai.go.id: www.kpai.go.id/publikasi/hasil-pengawasan-kpai-tentang-perlindungan-anak-korban

KPPPA, K. P. (2021, April 27). Retrieved Agustus 10, 2023, from Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak: ), https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/601/isu-utamaprostitusi-anak.

Mubharaq, J., & Ehnceng, A. F. (2004). Kaidah Fikih Jinayah (Asas-Asas Hukum Pidana Islam). Bandung: PustakaBhani Qurayisy.

Muchlis, W. A. (2005). Penghantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Qurthubi, I. A. (2007). Tafsir Al Qurthubi. Jakarta: Pustaka Azzam. Retrieved from Islamques.net.

Rivanie, dkk. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 179.

Zahra, T. A. (2022). Aspek Hukum Penggunaan Aplikasi MiChat Sebagai Sarana Tindak Pidana Prostitusi Online (Putusan Nomor 393/Pid.Sus/2021/PN.Bjm), 31.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-30

Cara Mengutip

TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 17/Pid.Sus/2021/PN Mjl TENTANG PROSTITUSI ONLINE MELALUI APLIKASI MICHAT. (2024). Journal of Islamic Studies, 2(3), 321-331. https://doi.org/10.61341/jis/v2i3.089

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.