TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE KERJASAMA DROPSHIP

Penulis

  • Habibullah Nur Fauzan Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Alfi Satria Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.028

Kata Kunci:

hukum positif, Hukum Islam, kerjasama sistem dropship, flatmarket

Abstrak

Dropship artinya menjual barang, tanpa perlu adanya stok barang. Dropship sendiri mendapat respon pro dan kontra dikarenakan dalam melakukan transaksi jual beli diharuskan memenuhi persyaratan agar sah yang ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana skema kerjasama dropship pada toko online flatmarket. Kedua, untuk mengkaji hukum Islam dan hukum positif mengenai metode kerjasama dropship di toko online flatmarket. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengambilan data berupa wawancara yang dilakukan kepada pemilik toko, 3 supplier dan 5 konsumen. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kerjasama sistem dropship yang dilakukan oleh toko online flatmarket dikatakan sah menurut hukum Islam dan hukum positif. Sesuai dengan hukum Islam terdapat kesepakatan terlebih dahulu dari pihak dropshipper dan supplier dan diadakannya foto ulang agar tidak terjadinya unsur ketidakpastian (gharar) dengan merujuk kepada 3 akad yang sesuai yaitu akad salam, wakalah dan samsarah. Sedangkan menurut hukum positif belum adanya Undang-Undang terkhusus yang membahas mengenai sistem dropship. Namun, penulis mengambil acuan terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Atmoko, Bambang (2012). Instagram Handbook Tips Fotografi Ponsel. Jakarta: Media Kota. Khulwah, J. (2019). Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol 4(1). https://doi.org/10.30868/am.v7i1.548

Komputer, Wahana. (2013). Membangun Usaha Bisnis Dropshiping. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nawawi, Ismail. (2012). Fiqh Muamalah, Klasik dan Kontemporer). Bogor: Ghalia Indonesia. Nurrahmi, Febri , P. F. (2020). Efektifitas Dakwah Melalui Instagram. Journal of Communication, 1.

Syafi’i, Antonio M. (2004). Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. Subagyo, P.J. (2004). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2016). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-04

Cara Mengutip

TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF PADA PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE KERJASAMA DROPSHIP. (2023). Journal of Islamic Studies, 1(3), 351-362. https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.028

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 104

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.