PENERAPAN JAMINAN PINJAMAN KOPERASI BERDASARKAN SIMPANAN ANGGOTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.029Kata Kunci:
KSU Desa Kota Indonesia, pinjam-meminjam, simpananAbstrak
Umumnya koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman dengan jaminan berupa surat berharga seperti sertifikat atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jaminan peminjaman di KSU Desa Kota Indonesia adalah simpanan anggota koperasi. Fenomena ini melatarbelakangi penulis untuk mengangkat judul ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan jaminan pinjaman koperasi berdasarkan simpanan anggota di KSU Desa Kota Indonesia dan untuk mengetahui penerapan jaminan pinjaman koperasi berdasarkan simpanan anggota di KSU Desa Kota Indonesia dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Penentuan jaminan pinjaman anggota koperasi KSU Desa Kota Indonesia adalah simpanan anggota sendiri. Proses meminjam di KSU Desa Kota Indonesia yaitu: 1) mengisi formulir pengajuan pinjaman, 2) melampirkan slip gaji, 3) melampirkan simpanan yang ada di koperasi, 4) melampirkan tujuan penggunaan dana. Jika peryaratan sudah terpenuhi akan diadakan akad di atas materai. Penerapan jaminan pinjaman berdasarkan simpanan anggota di KSU Desa Kota Indonesia dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam secara garis besar dinyatakan telah merujuk pada Undang-Undang pemerintah, perjanjian pinjam meminjam secara lisan, tertulis dan bermaterai, yang berkekuatan hukum. Hal ini telah merujuk ajaran Islam baik dari makanisme pinjaman sampai terjadinya akad, tidak ada unsur penipuan maupun yang ditutupi dari sistem pinjam-meminjam.
Unduhan
Referensi
Arikunto, S. (2016). Prosedur Peneltian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Bukido, R. (2020, September 5). https://media.neliti.com/. Retrieved from https://media.neliti.com/: https://media.neliti.com/
Burhanuddin. (2006). Kumpulan Essai tentang Pembangunan Sosial Ekonomi Indonesia. Jakarta: CV Setia Budi.
Fahmi. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta.
Hadikusuma. (2002). Hukum Waris Adat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hasibuan. (2016). Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta.
Indonesia, D. A. (2015). Al-Qur’an dan terjemahnya. Solo : PT.Tiga Serangkai.
Kasmir. (2018). Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Pers.
Kosasih, J. I. (2019). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Lutfia, F. A. (2021, Agustus 21). Penerapan Akad Pembiayaan Mudharobah pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)BMT Al-Munawarah 2020/2021. Retrieved from https://repository.uinjkt.ac.id: https://repository.uinjkt.ac.id
Rudianto. (2013). kutansi Manjemen Informasi untuk mengambil keputusan strategis. Jakarta: Erlangga.
Sitompul, F. S., & Ariani, I. A. (2014, Juni 10). https://ojs.unud.ac.id/index.php. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/10352/7525/: https://ojs.unud.ac.id/index.php
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.