TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA USAHA PERTANIAN DENGAN SISTEM MUZARA'AH

Penulis

  • Latri Yuli Surahmantara Institut Agama Islam Al=Zaytun Indonesia Penulis
  • Ali Aminulloh Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.048

Kata Kunci:

Hukum Islam, Praktik Kerjasama, Sistem Muzara’ah

Abstrak

Tanah atau lahan merupakan hal yang penting dalam sektor pertanian. Ajaran Islam menganjurkan apabila seorang memiliki tanah atau lahan pertanian maka ia harus memanfaatkan dan mengelolanya. Pengolahan lahan pertanian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan sistem mukhabarah dan muzara’ah. Mukhabarah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap atau pengelola, dimana pemilik lahan meminjamkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan bagian tertentu dari hasil panen. Ada sedikit perbedaan yaitu muzara’ah modal berasal dari pemilik lahan dan mukhabarah modal berasal dari penggarap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dan menggunakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengambilan data dengan metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan kepada pemilik sawah dengan petani penggarap, Kabupaten Karawang. Sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen atau yang diperoleh dari buku-buku, artikel, surat kabar yang terkait dengan permasalahan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dalam praktek kerjasama yang dilakukan di Desa Pulojaya khususnya dalam mata pencaharian pertanian terdapat dua unsur kerjasama yaitu antara petani dan pemilik lahan pertanian. Adapun sistem kerjasama antara pemilik tanah dan petani di desa Pulo Jaya adalah melakukan perjanjian kerjasama, menentukan batas waktu, mengatur permodalan dan pembagian laba serta membentuk kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. 2) Sistem Muzara’ah merupakan sistem yang dilakukan kebanyakan orang pada bidang pertanian. Rukun dan syarat muzara’ah dalam pertanian di desa Pulojaya sudah memenuhi hukum dalam Islam. Rukun dalam muzara’ah antara lain adanya pemilik lahan, adanya petani penggarap, adanya objek muzara’ah yaitu antara manfaat lahan dan hasil kerja pengelola dan adanya ijab kabul.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Latri Yuli Surahmantara, Institut Agama Islam Al=Zaytun Indonesia

    Latri Yuli Surahmantara dilahirkan di Kulon Progo Yogyakarta pada tanggal 13 Juli 1992, anak pertama dari dua bersaudara, dari pasangan Bapak Amad Suhadi dengan Ibu Sukariyem. Penulis menyelesaikan pendidikan dasar di SD Dondong di Kulon Progo lulus Pada tahun 2004, penulis melanjutkan pendidikan menegah pertama di SMP Muhammadiyah 2 Wates lulus pada tahun 2007, kemudian penulis melanjutkan pendidikan ke menegah atas di SMK Muhammadiyah 2 Wates lulus pada tahun 2010 dan pada tahun 2016 peneliti melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Prodi Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah).

Referensi

Al-Maraghi, A. M. (1993). Tafsir Al-Maraghi. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.

Asep Achmad Hidayat, E. M. (2023). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar untuk Kesehatan. Bandung: Penerbit Nuansa Cendikia.

Azizah, N. (2022). Analisis Konsep Al Musawah Terhadap Praktik Perjanjian Pengelolaan Kebun Karet. Jurnal Islamic Circle Vol. 3 No. 2, 27-38.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Sistem Perekonomian Nasional. Jakarta: Sekertariat Negara.

Indonesia. (1960). Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Jakarta: Sekertariat Negara.

Muslihudin. (2016). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktural dan UML. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departeman Pendidikan Nasional.

Priyadi, U. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawah. Jurnal Millah Vol. 17 No.01, 101-115.

Raminto, S. A. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sairin, W. (2006). Identitas dan Ciri Khas Pendidikan di Indonesia antara Konseptual dan Operasional. Jakarta: Gunung Mulia.

Setyo, W. (2022). Praktik Pengolahan dan Pemasaran Ayam Potong ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 3, 355-366.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.

Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, H. (2013). Fiqih Mu'amalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-16

Cara Mengutip

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA USAHA PERTANIAN DENGAN SISTEM MUZARA’AH. (2024). Journal of Islamic Studies, 1(5), 602-613. https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.048

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >> 

Artikel Serupa

1-10 dari 118

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.