TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KERJASAMA USAHA PERTANIAN DENGAN SISTEM MUZARA'AH
DOI:
https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.048Kata Kunci:
Hukum Islam, Praktik Kerjasama, Sistem Muzara’ahAbstrak
Tanah atau lahan merupakan hal yang penting dalam sektor pertanian. Ajaran Islam menganjurkan apabila seorang memiliki tanah atau lahan pertanian maka ia harus memanfaatkan dan mengelolanya. Pengolahan lahan pertanian tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan sistem mukhabarah dan muzara’ah. Mukhabarah merupakan kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap atau pengelola, dimana pemilik lahan meminjamkan lahan pertaniannya kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan bagian tertentu dari hasil panen. Ada sedikit perbedaan yaitu muzara’ah modal berasal dari pemilik lahan dan mukhabarah modal berasal dari penggarap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi dan menggunakan penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengambilan data dengan metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan kepada pemilik sawah dengan petani penggarap, Kabupaten Karawang. Sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen atau yang diperoleh dari buku-buku, artikel, surat kabar yang terkait dengan permasalahan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dalam praktek kerjasama yang dilakukan di Desa Pulojaya khususnya dalam mata pencaharian pertanian terdapat dua unsur kerjasama yaitu antara petani dan pemilik lahan pertanian. Adapun sistem kerjasama antara pemilik tanah dan petani di desa Pulo Jaya adalah melakukan perjanjian kerjasama, menentukan batas waktu, mengatur permodalan dan pembagian laba serta membentuk kesepakatan dalam perjanjian kerjasama. 2) Sistem Muzara’ah merupakan sistem yang dilakukan kebanyakan orang pada bidang pertanian. Rukun dan syarat muzara’ah dalam pertanian di desa Pulojaya sudah memenuhi hukum dalam Islam. Rukun dalam muzara’ah antara lain adanya pemilik lahan, adanya petani penggarap, adanya objek muzara’ah yaitu antara manfaat lahan dan hasil kerja pengelola dan adanya ijab kabul.
Unduhan
Referensi
Al-Maraghi, A. M. (1993). Tafsir Al-Maraghi. Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang.
Asep Achmad Hidayat, E. M. (2023). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar untuk Kesehatan. Bandung: Penerbit Nuansa Cendikia.
Azizah, N. (2022). Analisis Konsep Al Musawah Terhadap Praktik Perjanjian Pengelolaan Kebun Karet. Jurnal Islamic Circle Vol. 3 No. 2, 27-38.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang Sistem Perekonomian Nasional. Jakarta: Sekertariat Negara.
Indonesia. (1960). Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Jakarta: Sekertariat Negara.
Muslihudin. (2016). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktural dan UML. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departeman Pendidikan Nasional.
Priyadi, U. (2015). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawah. Jurnal Millah Vol. 17 No.01, 101-115.
Raminto, S. A. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sairin, W. (2006). Identitas dan Ciri Khas Pendidikan di Indonesia antara Konseptual dan Operasional. Jakarta: Gunung Mulia.
Setyo, W. (2022). Praktik Pengolahan dan Pemasaran Ayam Potong ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 1 No. 3, 355-366.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, H. (2013). Fiqih Mu'amalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Journal of Islamic Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.