ANALISIS RAGAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR MODERN DAN TRADISIONAL DALAM PANDANGAN EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Kasto Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ali Aminulloh Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.049

Kata Kunci:

Transaksi, Pasar Modern dan Tradisional, Ekonomi Syariah

Abstrak

Pasar tradisional di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang yang lebih dulu ada dibandingkan Minimarket dan Swalayan yang sekarang ada secara tidak langsung merasakan dampak dari kehadiran Minimarket dan Swalayan. Banyak masyarakat yang tinggal disekitar pasar kini beralih memilih belanja di Minimarket maupun Swalayan dengan alasan lebih lengkap dan nyaman atau sekedar melihat- lihat, meskipun sebenarnya produk-produk yang ada di Minimarket atau Swalayan pun tersedia di pasar tradisional. Selain itu ruang bersaing pedagang pasar tradisional kini juga mulai terbatas, kalau selama ini pasar tradisional di kecamatan  Pagaden Kabupaten Subang dianggap unggul dalam memberikan harga relatif rendah untuk banyak komoditas. Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui Ragam Transaksi Jual Beli dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara transaksi pasar modern dan tradisional serta Pandangan Ekonomi Syariah di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui informan yaitu pedagang pasar modern dan tradisional. Terkait sumber data sekunder yang digunakan berupa dokumentasi terkait pasar modern dan pasar tradisoanal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Di pasar modern, interaksi antara pembeli dan penjual cenderung lebih bersifat formal dan kurang personal. Menariknya, transaksi di pasar modern bersifat tunai dan non tunai. Pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan kartu dan dompet digital. Sedangkan di pasar tradisional, interaksi antara pembeli dan penjual lebih bersifat personal dan intim Transaksi di pasar tradisional hanya dilakukan secara tunai. Ciri bertransaksi adalah selalu ada negosiasi budaya. Perbedaannya sangat jelas namun keduanya mempunyai persamaan yaitu adanya akad dalam bertransaksi, adanya barang dan produk yang dibeli konsumen dan dijual oleh pelaku usaha. 2) Pasar modern dan pasar tradisional di Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang ditinjau dari sudut pandang umat Islam sama-sama bernilai karena sama-sama memenuhi syarat kerukunan dan hukum. Di pasar modern dan tradisional, ada orang yang menandatangani akad, kemudian ketika dilaksanakan ada Sighat (kewajiban), barang yang dijual dan nilai tukar barang pada saat itu juga titik transaksi. Selain itu, barang harus segar dan langkah penetapan harga secara umum tepat sehingga persaingan sehat dan tidak ada unsur penipuan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Kasto, Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia

    Kasto lahir di Wonogiri pada tanggal 07 November 1979,anak pertama dari  4 bersaudara dari pasangan Bapak Sakimo dengan ibu Lasmi.Penulis Menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Bulusulur 1 Wonogiri  lulus pada tahun1993 Melanjutkan pendidikan SMP Muhammadiya 8 Wonogiri lulus pada tahun 1996, kemudian penulis melanjutkan pendidikan menengah Atas di SMK Muhammadiyah 1 Wonogiri Lulus pada tahun 1999 dan pada tahun 2016 peneliti melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI Al-AZIS) Prodi Studi Hukum Ekonomi Syariah)

Referensi

Abdul Rahman Ghazaly, G. I. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: KENCANA.

Bahasa, P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Departeman Pendidikan Nasional.

Baqi, M. F. (2017). Shahih Bukhari - Muslim. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo.

Indonesia. (1997). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Jakarta: Pemerintahan Pusat.

Indonesia. (1999). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Pemerintahan Pusat.

Indonesia. (2007). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Jakarta: Pemerintahan Pusat.

Joesron. (2003). Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Salemba Empat.

Kadir, A. (2010). Mudah Mempelajari Database MySQL. Yogyakarta: Penerit ANDI.

Karimi, I. (2019). Fikih Muyassar. Jakarta: DARUL HAQ.

Latuconsina, N. M. (2017). Pembuatan Bank Soal dan Analisis Butir Soal Mata Kuliah Kriptografi untuk Mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik Informatika Dan Komputer Universitas Negeri Jakarta. Jurnal PINTER Vol. 1 No. 2, 142-145.

Lufti, O. L. (2013). Dampak Keberadaan Indomaret terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Pedagang Pasar Tradisional di Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Jurnal Welfare State Vol. 2 No. 1, 1-11.

Mardawani. (2020). Praktis Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.

Menita, H. A. (2017). Pemikiran Abdul Mannan Tentang Ekonomi Islam. AL-INTAJ Vol. 3 No. 1, 216-238.

Muslich, A. W. (2010). Fikih Muamalah. Jakarta: Amzah.

Qurthubi, I. A. (2007). Tafsir Al-Qurthubi Jilid 3. Jakarta: Pustaka Azzam.

Qurthubi, I. A. (2007). Tafsir Al-Qurthubi Jilid 7. Jakarta: Pustaka Azzam.

Untung, B. (2012). Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-16

Cara Mengutip

ANALISIS RAGAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR MODERN DAN TRADISIONAL DALAM PANDANGAN EKONOMI SYARIAH. (2024). Journal of Islamic Studies, 1(5), 614-625. https://doi.org/10.61341/jis/v1i5.049

Artikel Serupa

1-10 dari 107

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.