PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI CITEUREUP BOGOR

Penulis

  • Ngadirin Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Ahmad Sudirman Abbas Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Penulis
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Sewa Menyewa Ruko, Hukum Positif, Hukum Islam, Perjanjian Lisan, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji praktik sewa menyewa ruko di Komplek Griya Persada Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, dari perspektif hukum positif dan hukum Islam serta bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa ruko perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitiannya menggunakan deskriptif kualitatif dengan pendekatan naturalistik, melibatkan 4 ruko sebagai objek penelitian, dan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa ruko yang sering dilakukan ialah melalui perjanjian lisan dengan bukti tertulis, berupa kuitansi pembayaran yang bermaterai. Masalah yang muncul seringkali berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban serta ketidakpatuhan terhadap hal-hal yang sudah disepakati. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis yang memuat identitas pihak, hak dan kewajiban, serta syarat-syarat kesepakatan. Perjanjian lisan secara hukum sah, tetapi kekuatan hukumnya lemah dibandingkan perjanjian tertulis dalam hukum perdata. Bukti tertulis seperti kuitansi bermaterai dapat membantu, tetapi kekuatan hukumnya masih terbatas. Dalam konteks hukum positif, perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan bersifat mengikat, sementara hukum Islam menekankan keadilan dan kejelasan dalam setiap perjanjian untuk menjaga hak kedua belah pihak agar sah dan mengikat.

Kata Kunci: Sewa Menyewa Ruko, Hukum Positif, Hukum Islam, Perjanjian Lisan, Kepastian Hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Anggraini, W. (2024). Praktik Penyewaan Lahan Perkebunan Tanpa Perjanjian tertulis Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kecamatan Gunung Labuhan). Bulletin of Community Engagement, 4(2), 603-608.

Darus, B. M. (2005). KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan. Alumni: Bandung.

Harahap, Y. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Harahap, Y. (2023). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariri, W. M., Kartanegara, M., & Hirata, A. (2011). Hukum Perikatan: dilengkapi hukum perikatan dalam islam. Ponorogo: Pustaka Setia.

Hay, A. M. (1984). Hukum Perdata Material; Jilid 2. Jakarta: Pradnya Paramita.

HS, S. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.

Ichsan, A. (1982). Hukum Perdata AB. Bandung: Alumni.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Moleong, Lexy. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad, A. (1980). Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Sabiq, Sayyid. (2006). Fiqh Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Setiawan, R. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin.

Sidiq, U., & Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Subekti dan R. Tjitrosudibyo. (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paraminta.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono (2016), Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D, Bandung: alfabeta

Sutopo, H.B, (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas Negeri Sebelas Maret.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

PRAKTIK SEWA MENYEWA RUKO PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI CITEUREUP BOGOR. (2025). Journal of Islamic Studies, 3(2), 193-203. https://cek-jurnal-lama.iai-alzaytun.ac.id/index.php/jis/article/view/372

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

61-70 dari 124

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.